Sabtu, 25 Desember 2010

Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi

Nama : Wahyu Wicaksono
NIM : 083111120
Kelas : PAI 5C
Makul: Teknologi Pendidikan
PENGEMBANGAN SILABUS BERBASIS KOMPETENSI

I. PENDAHULUAN
Tantangan yang dihadapi dunia pendidikan semakin beragam sejalan dengan perkembangan kemajuan masyarakat. Proses pembelajaran di sekolah menekankan pada siswa dan mahasiswa sebagai subjek belajar, dan hasil yang diharapkan dari sutu pendidikan tinggi nantinya para lulusan tidak hanya kaya dengan teori-teori belaka, akan tetapi juga memiliki kompetensi pada penerapannya.
Peran pembelajar (guru/dosen) di sekolah tidak hanya memberikan materi terhada pebelajar (di SD, SLTP, SLTA dan Perguruan tinggi) akan tetapi pebelajar harus memberi wahana baru dan inovasi kepada pembelajarannya. Pembelajaran harus diposisikan sebagai agen modernisasi dalam segala bidang, dan harus memiliki visi tentang apa yang diperbuat bagi pebelajarnya, mengapa dia melakuakan suatu perbuatan dan bagaimana cara dia melakukannnnya terhadap pebelajarannya itu. Dalam hal ini pengembangan silabus berperan penting karena merupakan salah satu tahapan kurikulum, khususnya untuk menjawab pertanyaan “apa yang harus dipelajari?”. Pada kesempatan ini kami akan coba membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan silabus tersebut.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi
B. Prinsip Pengembangan Silabus
C. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
D. Manfaat Silabus

III.PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi
Sacara umum istilah silabus dapat diartiakan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar, pokok-pokok isi, atau materi pembeljaran” (Salim, 1987, h.98). istilah silabus digunkan untuk menyebut suatu produk pengembangan kuriulum yang berupa penjabaran lebih lanjut dari setandar kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai setandar kompetensi dan kompetensi dasar.1 Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang yang disusun secara sitematis memuat koponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai kompetensi dasar (yulailawati, 2004: 123).
Jadi silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup setandar kompetensi, kompetensi dasar, materi kelompok/pembelajaran, kegiatan pambelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.2
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
1.Kompetensi apa saja yang harus dicapai peserta didik sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
2.Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
3.Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
4.Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK.
5.Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
6.Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
7.Sumber Belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.3
Sedangkan kompetensi adalah kemampuan yang dapat dilakuan pebelajar. Kompetensi mencakup tiga aspek, yaitu pengetahuan, sikap, dan keterempilan. Pembelajaran berbasis kompetensi adalah pembelajaran yang memiliki standar. Standar tersebut adalah acua bagi pembelajar tentang kemampuan yang menjadi focus pembelajaran dan penilaian.4
Kompetensi merupakan pengetahuan, ketermpilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakuan sesuatu.5
Jadi silabus berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai anak, penilaian, kegiatan belajar, dan pemberdaya sumberdaya pendidikan dalam pengembangan silabus lembaga pendidikan.

B. Prinsip Pengembangan Silabus
Silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berbasis garis-garis besar materi pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain sebagai berikut:
a. Ilmiah
Mengingat silabus berisikan garis-garis besar materi pembelajaran yang akan dipelajari siswa, maka materi pembelajaran yang disajikan alam silabus harus memenuhi kebenaran ilmiah. Untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, alam penyusunan silabus dilibatkan para pakar dibidang keilmuan masing-masing mata pelajaran. Hal ini dimaksudakanagar materi pembelajaran yang disajikan dalam silabus sahih (valid). 6

b.Memperhatikan perkembangan dan kebutuhan siswa
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik dan psikologis siswa.

c. Sistematis
Karena silabus dianggap sebagai suatu sistem, sesuai konsep dan prinsip sistem, penyusunan silabus dilakukan secara sistematis, sejalan dengan pendekatan sistem atau langkah-langkah pemecahan masalah. Sebagai sebuah sistem, silabus merupakan satu kesatuan yang mempunyai tujuan terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain berhubungan. Komponen pokok silabus terdiri dari standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator, dan materi pokok.7 Sejalan dengan pendekatan sistem tersebut langkah-langkah sistematis penyusunan silabus secara garis besar dimulai dengan menentukan dan menulis stanar kompetensi. Setelah standar kompetensi ditentukan, langkah selanjutnya adalah menentukan sejumlah kompetensi dasar dan materi pokok yang diperlukan untuk mencapai standar kommpetensi tersebut.


d.Relevan, konsistensi, dan kecukupan (adequate)
Dalam penyusunan silabus diharapkan adanya Prinsip relevansi, konsistensi, dan kecukupan antara standar kompetensi, kopetensi dasar, materi pokok, pengalaman belajar siswa, dan sumber bahan (Depdeiknas, 2004: 11).
Relevan, berarti ada keterkaitan antara standar kompetensi dengan kompetensi dasar. Konsisten berarti taat azaz, hubungan antara komponen-komponen silabus harus taat azaz. Kecukupan (adequate) atau memadai, prinsisp ini mensyaratkan agar cakupan atau ruang lingkup materi yang dipelajari siswa cukup memadai untuk menunjang tercapainya penguasaan kompetensi dasar yang pada akhirnya membantu tercapainya standar kompetensi.8

C. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
Secara umumproses pengembangan silabus berbasis kompetensi terdiri atas tujuh langkah utama sebagaimana tercantum dalam Buku Pedoman Umum Pengembangan Silabus (Dediknas, 2004) yaitu:

a.Penulisan identitas mata pelajaran
Pada bagian identitas mata pelajaran perlu ditulisakan dengan jelas nama mata pelajaran, jenjang sekolah, kelas dan semester. Dalam mengembangkan silabus, guru perlu mendapatkan kejelasan tentang siap siswanya. Guru perlu mengetahui bagaimana tingkat pengetahuan pra syarat, pengetahuan awal, dan karakteristik siswayanga akan belajar. Dengan mengetahui kemampuan awal dan karakteristik siswa, guru akan terhindar dari kemungkinan memberikan materi terlalu sulit atau terlalu mudah. Dengan pembelajaran berbasis kompetensi, akan terhindar dari kemungkinan memberikan materi pembelajaran yangtidak perlu.9
b.Perumusan standar kompetensi
Standar kompetensi mata pelajaran dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dikuasai serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran”. Standar kompetensi merupakan kerangkan yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur.10

c.Penentuan kompetensi dasar
Kopetensi dasar merupakan rincian dari standa rkompetensi. Kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang secara umum harus dikuasai siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai stadar kompetensi. Untuk memperoleh rincian tersebut, perlu dilakukan analisis standar kompetansi. Caranya dengan jalan mengajukan pertanyaan: “kompetensi atau sub-kompetensi apasaja yang harus dikuasai siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi?” jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan daftar lengkap pengetahuan, keterampilan, dan/sikap yang harus dikuasai siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi. Setelah diperoleh daftar rincian tersebut, kemudian diurutkan.11

d.Penentuan matei pokok dan uraiannya
Komponen lain yang harus diperhatikan dalam menyusun silabs adalah penentuan materi pokok. Materi pokok harus disusun sedemikian rupa agar dapat menunjang tercapainya kompetensi. Materi pokok adalah pokok-pokok materi pembelajara yang harus dipeljari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dan yang akan dinilai denga menggunakainstrument penilaian yang disusun berdasarkan indicator pencapaian belajar.12
Selanjutnya, materi pokok atau pokok-pokok materi tersebut perlu dirinci atau diuraikan kemudian diurutkan untuk memudahkan kegitan pembelajaran. Dalam merinci atau menguraikan materi pokok menjadi uraian materi dalam bentuk materi pembelajaran, hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah menentukan jenis materi pembelajaran.13 Berikut reigeluth, (1987:98) mengklasifikasikan mata pelajaran menjadi 4 jenis, yaitu: fata, konsep, prinsip, dan prosedur. Materi jenis fakata adalah materi yang berupa nama-nama objek, nama tempat, nama orang, lambing, peristiwa sejarah, dan sebagainya. Materi konsep berupa pengertian, definisi, hakikat, inti isi. Materi jenis prinsip berupa dalil, rumus, paradigma. Materi jenis prosedur berupa langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut, misalnya langkah-langkah menelpon, cara-cara membuat telor asin, atau cara-cara membuat bel listrik.
Materi yang harus dipelajari siswa perlu diidentifikasi apakah termasuk fakta, prinsip, konsep, prosedur atau gabungan lebih dari satu jenis materi. Dengan mengidentifikasi jenis-jenis materi yang akan diajarkan, maka guru akan mendapatkan kemudahan dalam cara mengajarnya.14

e.Penentuan pengalaman belajar
Pengalaman dan kegiatan belakjardisini menunjukkan aktivitas belajar yang perlu dilakukan oleh siswa dalam pencapaian penguasaan standar kompetensi, kemampuan dasar, dan materi pembelajaran. Bebagai alternative pengalaman dapat dipilih sesuai dengan jenis kompetensi serta materi yang depelajari. Pengalaman bekajar adalah kegiatan fisik maupun mental yang dilakukan oleh siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan materi pelajaran.
Pengalaman belajar dapat diperoleh baik dalam kelas maupun diluar kelas, pengalaman belajar di dalam kelas dilaksanakan dengan jalan mengadakan interaksi antara siswa dengan sumber belajar. Bentuk pengalaman belajar di dalam kelas dapat berupa telaah buku, telaah undang-undang, telaah hasil penelitian, mengadakan percobaan di labolatorium, dan sebagainya.
Pengalaman belajar diluar kelas dilakukan dengan mengunjungi objek setudi yang berada di luar kelas. Misalnya mengamati jalannya siding perkara pidana di pengadilan, mengamati cara pengambilan keputusan di DPRD bagi siswa yang sedang bekajar PPKN, dan sebagainya.15

f. Penjabaran Kompetensi Dasar mejadi indikator
Indikaator merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui ketercapaian hasil pembelajaran. Indicator dirumuskan dengan kata kerja operasional yang bisa diukur dan dibuat instrument penilaiannya. Indicator pencapaian hasil belajar dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang mebunjukkan terjainya perubahan perilaku pad apeserta didik. Tanda-tanda itu lebih spesifik dan lebih dapat diamati dalam diri pesrta didik. Jika serangkaian indicator hasil belajar sudah Nampak pada diri peserta didik, maka target kompetensi dasar tersebut sudah tercapai.Sebagai guideline dan tentu bukan sebuah rumusan mutlak, namun setidaknya sebagai inspirasi dalam perumusan indicator kompetensi tersebut.16

g.Penjabaran indikator ke dalam instrument penilaian
Indicator dijabarkan lebih lanjut kedalam instrumen penilaian yang meliouti jenis tagihan, bentuk instrument, dan contoh instrumen. Setiap indicator dapat dikembangkan menjadi 3 instrumen penilaian yang meliputi ranah kognitif, Psikomotorik dan afektif.17
h.Penentuan alokasi waktu
Waktu disini adalah perkiraan berapa lama siswa mempelajari materi yang telah ditentukan, bukan lamanya siswa mengerjakan tugas dilapangan atau dalam kehidupan sehari-hari kelak. Alokasi waktu perlu deperhatikan pada tahap pengembangan silabus dan perencanaan pembelajaran.hal ini untuk memparkirakan jumlah jam tatap muka yang diperlukan.
Dalam menentukan alokasi waktu, prisip yang perlu diperhatikan adalah tingkat kesukaran materi, luas ruanga lingkup atau cakupan materi, frekuensi penggunaan materi baik untuk belajar maupun dilapangan, serta tingkat pentingnya materi untuk dipelajari. Semakin sukar materi itu untuk dipelajari, atau semakin banyak materi yang digunakan, atau semakin penting fungsi materi untuk dipelajari, semakin banyak pula jatah waktu yang dialokasiakn untuk mempelajarinya.
Dengan pengalokasian waktu, guru perlu memperhariakan pula alokasi waktu untuk setiap semester. Dalam setiap semester diperkirakan ada 20 minggu untuk kegiatan pembelajaran di kelas. Jika untuk setiap semester disiapkan 2 minggu untuk kegiatan remedial atau pengayaan, maka masih terdapat 18 minggu waktu efektif persemesternya. Kalau suatu mata pelajaran tertentu memiliki 3 jam per minggu, berarti dalam setiap semesternya tersedia waktu 3 kali 18 jam pertemuan, 1 jam pertemuan (JP) adalah 45 menit tatap muka.18

i. Penentuan sumber belajar
Sumber bahan adalah rujukan, referensi atau literatur yang digunakan, baik untuk menyusun silabus maupun buku yang digunakan oleh guru dalam mengajar. Hal ini diperlukan agar dalm menyusun silabus kita terhindar dari kesalahan konsep. Disamping itu, dengan menyebutkan sumber bahan kita akan terhindar dari perbuatan meniru/menjiplak kaya orang lain (plagiat). Bagi guru, sumber bahan utama dalam penyusunan silabus adalah buku teks dan buku kurikulim. Sumber-sumber lain seperti jurnal, hasil penelitian, penerbitan berkala, dokumen Negara, dan lain-lain.juga dapat digunakan, agar dapat memilih sumber dengan baik, guru perlu memiliki keterampilan menganalisis suatu buku. Butir-butir yang perlu dianalisis meliputi dua hal, pertama ditinjau dari segi bahasa dan cetakan. Kedua ditinjau dari isi atau materimisalnya kebenaran konseap, kecukupan, kekinian, relevan dengan kompetensi yang ingin diajarkan, dan sebagainya.19

D. Manfaat Silabus
Pengembangan silabus merupakan salah satu tahapan pengembangan kurikulum, khususnya menjawab pertanyaan “apa yang harus dipelajari?” silabus merupakan hasil atau produk kegiatan kegiatan pengembangan desain pembelajaran. Hasil pengembangan desain pembelajaran selain disebut sebagai silabus juga disebut Pola Dasar Kegiatan Belajar Mengajar (PDKBM) atau Garis-Garis Besar Isi Pogrm Pembelajaran (GBIPP). Koponen silabus sebagai salah satu hasil pengembangan kurikulum terdiri dari standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok beserta uraiannya, strategi pembelajaran (tatap muka dan atau pengalaman belajar siswa), alokasi waktu, dan sumber bahan penyusunan silabus.20
Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran, seperti pembuatan rencana pembelaaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan system penilaian. Silabus merupan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk sutu setandar kompetensi maupun satu kompetensi dasar. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran individual. Demikian pula silabus sanagat bermanfaat untuk mengembangkan system penialaian, yang dalam pelasanaan pembelajaran berbasis kompetensi system penilaian selalu mengacu pada standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pembelajaran yang terdapat dalam silabus.21

IV. ANALISIS
Kita ketahui bahwasannya tantangan yang dihadapi dunia pendidikan semakin beragam sejalan dengan perkembangan kemajuan masyarakat. Proses pembelajaran di sekolah menekankan pada siswa dan mahasiswa sebagai subjek belajar, dan hasil yang diharapkan dari sutu pendidikan tinggi nantinya para lulusan tidak hanya kaya dengan teori-teori belaka, akan tetapi juga memiliki kompetensi pada penerapannya.
Peran pembelajar (guru/dosen) di sekolah tidak hanya memberikan materi terhada pebelajar (di SD, SLTP, SLTA dan Perguruan tinggi) akan tetapi pebelajar harus memberi wahana baru dan inovasi kepada pembelajarannya. Pembelajaran harus diposisikan sebagai agen modernisasi dalam segala bidang, dan harus memiliki visi tentang apa yang diperbuat bagi pebelajarnya, mengapa dia melakuakan suatu perbuatan dan bagaimana cara dia melakukannnnya terhadap pebelajarannya itu.
Di sini pengembangan silabus merupakan salah satu tahapan pengembangan kurikulum, khususnya menjawab pertanyaan “apa yang harus dipelajari?” silabus merupakan hasil atau produk kegiatan pengembangan desain pembelajaran. Jadi begitu pentingnya silabus, karena kita dapat merencanakan terlebih dahulu apa yang akan kita ajarkan, bagaimana strategi pembelajarannya, berapa alokasi waktu yang di butuhkan.
Kita ketahui pula dalam sialabus ada beberapa prinsip yang mendasari pengembangannya, yaitu ilmiah, memperhatikan perkembangan dan kebutuhan siswa, sistematis, relevansi, konsistan dan kecukupan. Jadi dengan adanya silabus ini semoga tujuan pendidikan di Negara kita akan tercapai, karena apa? Karena, silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berbasis garis-garis besar materi pembelajaran.

V. KESIMPULAN
Jadi silabus berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai anak, penilaian, kegiatan belajar, dan pemberdaya sumberdaya pendidikan dalam pengembangan silabus lembaga pendidikan.
Silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berbasis garis-garis besar materi pembelajaran. Dalam sialabus ada beberapa prinsip yang mendasari pengembangannya, yaitu ilmiah, memperhatikan perkembangan dan kebutuhan siswa, sistematis, relevansi, konsistan dan kecukupan. Dalam silabus berbasis kompetensi ada tujuh langkah utama sebagaimana tercantum dalam Buku Pedoman Umum Pengembangan Silabus (Dediknas, 2004).
Silabus juga mempunyai beberapa manfaat, diantaranya; Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran, sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan belajar, bermanfaat untuk mengembangkan sistem penialaian.

VI. PENUTUP
Demikian pembahasan makalah yang kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan dalam pembuatan makalah yang lebih baik.



Daftar Pustaka

Khaeruddin, dkk., kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Yogyakarta: Pilar media, 2007.

Majid, Abdul, PERENCANAAN PEMBELAJARAN, Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006.

Syukur, Fatah,Teknologi Pendidikan, Semarang: RaSAIL, 2005.

Salma Prawiradilaga, Dewi dan Eveline Siregar, MOZAIK TEKNOLOGI PENDIDIKAN, Jakarta: Kencana Prenenada Media Group, 2008

Ymin, Matinis, Pengembangan Kompetensi Pebelajar, Jakarta: UI-Prees, 2004.

http://youfummi.wordpress.com/2007/07/11/pengertian-silabus/ diunduh tgl. 27 November 2010.

Sabtu, 20 November 2010

PROSEDUR PENGOLAHAN HASIL BELAJAR: PAN (PENILAIAN ACUAN NORMATIF) DAN INTERPRETASINYA

A.PENDAHULUAN
Setiap orang pada saat-saat tertentu harus membuat keputusan pendidikan, yaitu keputusan yang berkaitan dengan soal pendidikan, baik yang menyangkut diri sendiri ataupun orang lain. Keputusan-keputusan semacam ini dapat mempunyai ruang lingkup yang besar, seperti misalnya keputusan seorang Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang penerapan sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan, atau keputusan seorang Rektor tentang nilai batas lulus calon-calon mahasiswa, dapat pula mempunyai ruang lingkup yang kecil, seperti misalnya keputusan seorang ibu tentang perlu atau tidaknya mengharuskan anaknya belajar secara tetap setiap malam atau putusan seorang mahasiswa mengenai mata kuliah pilihan mana yang akan diambilnya pada suatu semester.
Untuk dapat dicapainya keputusan yang baik diperlukan informasi yang lengkap dan tepat. Informasi semacam ini akan diperoleh melalui pengukuran dan penilaian pendidikan.
Pengumpulan, pengolahan, pengaturan dan penyajian informasi pendidikan melalui pengukuran dan perlian menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidikan. Dalam pelaksanaannya para pendidik dapat memanfaatkan jasa profesi lain, seperti jasa ahli pengukuran dan ahli komputer.

B.RUMUSAN MASALAH
1.Pengertian PAN (Penilaian Acuan Normatif)
2.Ciri-Ciri PAN (Penilaian Acuan Normatif)
3.Kelebihan dan Kekurangan PAN (Penilaian Acuan Normatif)




C.PEMBAHASAN
1.Pengertian PAN (Penilaian Acuan Normatif)
Penilaian acuan normative (PAN) adalah peneliatian yang diacukan pada rata-rata kelompoknya. Dengan demikian dapat diketahui posisi kemampuan siswa dalam kelompoknya. Untuk itu norma atau kriteria yang digunakan dalam menentukan derajat prestasi seorang siswa, dibandingkan dengan nilai rata-rata kelasnya. Atas dasar itu akan diperoleh tiga katagori prestasi siswa, yakni di atas rata-rata kelas, sekitar rata-rata kelas, dan dibawah rata-rata kelas. Dengan kata lain, prestasi yang dicapai seorang siswa posisinya sangat bergantung pada prestasi kelompoknya.1
Pada proses belajar, penilaian acuan normative pada umumnya banyak dilakukan oleh seorang guru. Pada penilaian acuan normative, seorang guru dapat mengacu pada ketentuan atau norma yang berlaku di sekolah, daerah atau lokal, disamping juga seorang guru bisa menggunakan acuan normative nasiaonal. Untuk melakukan itu guru dapat membandingkan hasil belajar yang dapat dicapai di dalam kelas dengan acuan normative yang ada, termasuk pencapaian lulusan siswa dengan setandar nasional yang besarnya 4,26. Apabila ternyata hasil pencapaian belajar di kelas tidak berbeda secara segnifikan berarti para siswa dapat dikatakan memiliki kemampuan baku.2
Yang dimaksud dengan “norma” dalam hal ini adalah kapasitas atau prestasi kelompok, sedangkan yang dimaksud dengan “kelompok” disini adalah semua siswa yang mengikuti tes tersebut. Jadi, pengertian “kelompok” yang dimaksud dapat berarti sejumlah siswa dalam satu kelas, sekolah, rayon, dan propinsi atau wilayah.3
Pada pendekatan acuan norma standar performan yang digunakan bersifat relatif. Artinya tingkat performan seorang siswa ditetapkan berdasarkan pada posisi relatif dalam kelompoknya; Tinggi rendahnya performan seorang siswa sangat bergantung pada kondisi performan kelompoknya. Dengan kata lain standar pengukuran yang digunakan ialah norma kelompok.4

2.Ciri-Ciri PAN (Penilaian Acuan Normatif)
Penilaian acuan normative mempunyai beberapa cici-ciri yaitu sebagai berikut:
a)Tidak untuk menentukan kelulusan seseoarang, tetapi untuk menentukan rengking mahasiswa dalam kelompok tertentu
b)Untuk memetakan perbandingan antar mahasiswa: mahasiswa diberi nilai dan rengking antara satu dengan yang lain
c)Menggarisbawai hasil perbedaan prestasi antar mahasiswa
d)Hanya mengandalkan nilai tunggal dan peringkat tunggal
e)Penilaian diberikan atas dasar distribusi skor (kurva bel) dengan menggunakan satu rumus.5
3.Kelebihan dan Kekurangan PAN (Penilaian Acuan Normatif)
Keuntungan system penialaian acuan normative ini adalah
a)Kebiasaan penggunaan penilaian berdasarkan referensi norma atau kelompok di pendidikan tinggi
b)Asumsi bahwa tingkat kinerja yang sama diharapkaan terjadi pada setiap kelompok mahasiswa
c)Hasil kelompok tengah (mean group) cocok dengan presentase untuk setiap tahun
d)Bermanfaat untuk membandingkan mahasiswa lintas matakuliah dan memberikan hadiah atau penghargaan utama untuk sejumlah mahasiswa tertentu
e)Mendukung ide tradisional kekakuan akademis dan penggunaan setandar.

Sedangkan kekurangan penilaian acuan normative ini adalah:
a)Sedikit menyebutkan tujuan pembelajaran atau kompetensi mahasiswa: apa yng mereka ketehui atau dapat mereka lakukan
b)Sedikit menyebutkan kualitas pembelajaran
c)Tidak fair karena peringkat mahasiswa tidak hanya tergantung pada tingkat prestasi, tetapi mjuga atas prestasi mahasiswa lain
d)Tidak dapat diandalkan: mahasiswa yang gagal sekarang mungkin dapat lulus pada tahun berikuutnya
e)Tidak fair, khususnya pada kelompok kecil, relative ini dapat menyebarkan peringkat, memperbesar-besar perbedaan dalam prestasi,dan menekan berbagai perbedaan
f)Kurang transparan, karena hasil penelitian akhir tidak diketahui para mahasiswa. 6
g)Kurang meningkatkan kualita shasil belajar. Jika nilai rata-rata kelompok atau kelas nya rendah, misalnya sekor 40 dari 100, maka siswa yang memperoleh nilai 45 (di atas rata-rata) sudah dikatakan baik, atau dinyatakan lulus, sebab berada di atas rata-rata kelompok atau kelas, padahal sekor 45 dari maksimum skor 100 temasuk rendah. Kelemahan yang lain adalah kurang praktis sebab harus dihitung dahulu nilai rata-rata kelas, apalagi jika jumlah siswa cukup banyak. Sistem ini kurang menggambarkan tercapainya tujuan instruksional sehingga tidak dapat dijadikan ukuran dalam menilai hasil penbelajaran. Demikian juga kriteria keberhasilan tidak tetap dan tidak pasti, bergantung pada rata-rata kelas. Dalam kontek yang lebih luas penggunaan system ini tidak dapat digunakan untuk menarik generalisasi prestasi siswa sebab rata-rata kelompok untuk kelas yang satu berbeda dengan kelas yang lain. Dengan demikian, angka 7 untuk siswa di kelas tertentu bisa berbeda maknanya dengan angka 7 di kelas yang lain. Oleh sebab itu system penilaian ini tetap digunakan dalam penilaian formatif, bukan untuk penilain sumatif. Sistem penilaian acuan normative disebut standar relative.7

D.KESIMPULAN
Jadi Penilaian acuan normative (PAN) adalah peneliatian yang diacukan pada rata-rata kelompoknya. Dengan demikian dapat diketahui posisi kemampuan siswa dalam kelompoknya. Dengan kata lain, prestasi yang dicapai seorang siswa posisinya sangat bergantung pada prestasi kelompoknya.
Dan system penilaian ini Tidak untuk menentukan kelulusan seseoarang, tetapi untuk menentukan rengking mahasiswa dalam kelompok tertentu. Dikatahuinya renggking mahasiswa dalam kelompok tertentu merupakan keuntungan sistem penilaian ini sehingga sekaligus dapat diketahui pula keberhasilan pengajaran bagi semua siswa. Tetapi system penilaian ini jaga mempunyai kelemahan, yaitu kurang meningkatkan kualitas hasil belajar.

E.PENUTUP
Demikian pembahasan makalah yang kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dalam pembuatan makalah yang lebih baik.

HUKUM REKSADANA DALAM ISLAM DAN JUALBELI VALUTA ASING

I.PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang universal, ajarannya tidak hanya mengatur hubunga dengan Allah Swt saja akan tetapi menyeluruh, yaitu mencakup antara hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah), hubungan antara manusia dengan manusia (hablum minannas), dan hubungan antara manusia dengan alam. Kaitannya hubungan manusia dengan manusia aalam kehidupan sehari-hari telah diatur dan dijelaskan dalam Al qur’an dan sunah Rosul, salah satunya yaitu bermuamalah. Dewasa ini membicarakan hubugan antara manusia dalam ranah yang sederhana atau dalam lingkungan sekitar dan hubungan manusia dalam ranah yang luas seperti hubungan nasional, regional, dan internasional. Hubungan disini mencakup hubungan politik, ekonomi, dan social.
Dalam kesempatan ini kami akan membahas mengenai hubungan dibidang ekonomi yaitu mengenai reksadana dan valuta asing.

II.RUMUSAN MASALAH
A.Hukum Reksadana dalam Islam
a.Pengrtian Reksadana
b.Pengelolaan Reksadana
c.Pandangan Syariah Islam Terhadap Reksadana
B.Hukum Jual Beli Valuta Asing dalam Islam
a.Pengertian Valuta Asing
b.Pandanga Syariat Islam Terhadap Jual Beli Valuta Asing

III.PEMBAHASAN
A.Hukum Reksadana dalam Islam
a.Pengrtian Reksadana
Reksa Dana berasal dari kosa kata Reksa yang berarti ‎menjaga atau memelihara dan Dana yang berarti uang atau ‎sekumpulan uang. Jadi Reksa Dana berarti kumpulan uang ‎yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Menurut ‎Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, Reksa Dana adalah ‎wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari ‎masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam ‎portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito), oleh Manajer Investasi. Di Inggris Reksa Dana ‎dikenal dengan nama Unit Trust, di Amerika Serikat disebut ‎Mutual Fund dan di Jepang disebut Investment Trust.1‎
‎ Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapatmemobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam,‎ produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam lebih lanjut akan dipaparkan dibawah ini.‎

b.Pengelolaan Reksadana
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam sebagai menejer investasi. Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksadana adalah Bank Kustodian. Bank kustodian mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran atau penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan menejer investasi. Dalam UU pasar modal disebutkan bahwa kekayaan rekasadana wajib memegang langsung kekayaan tersebut. Bank custodian dilarang berafilasi dengan menejer investasi, denagan tujuan untuk menghindari adanya benturan kepentiingsn dalam pengelolaan kekayaan reksadana.2

c.Pandangan Syariah Islam Terhadap Reksadana
Dalam reksadana terdapat hal-hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Misalnya, investasi reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dll. Namun demikian dalam reksadana tersebut disimpan pada bank kutodian sehingga pihak menejer investasi tidak terdapat pula muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, seperti jual beli dan bagi hasil (mudhorobah dan qirod).3
Atas pandangan diatas, maka reksadana sepanjang produk-produkyang dihasilkan tidak menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh ayriat islam, sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh syariat Islam, yaitu semua perjanjian dan transaksi yang dilakukan oleh umat islam dibolehkan oleh syariat sepanjang tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut:
عن عمروبن عوف المزنى رضى الله عنه ان الرسول صل الله عليه وسلم قال: الصلح جائز بين المسلمين الا صلحا حرم حلالا او حل حرام والمسلمون على شروطهم الا شرطا حرما حلا لا او احل حراما (رواه الترمذى)

“Dari ‘Amr bin ‘Auf al-muzani Ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: perjanjian itu boleh bagi orang islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan keculi syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(Hr. Tirmidzi).4

Berdasarkan hadits diatas, maka jumhur ulama’ sepakat bahwa pada prinsipnya setiap muamalah diperbolehkan oleh syarak selama tidak bertentangan dengan syariah Islam. Prinsip dalamb berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah Swt yang terdapat dalam QS. Annisa: 29.
                         
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”( QS. Annisa: 29)5

B.Hukum Jual Beli Valuta Asing dalam Islam
a.Pengertian Valuta Asing
Valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti Dolar Amerika, Pound Sterling Inggris, ‎Ringgit Malaysia, dan sebagainya. ‎Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta ‎asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya ‎eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari ekspornya, sebaliknya importer Indonesia memerlukan devisa mengimpor dari luar negeri.
‎ Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa dari bursa valuta ‎asing, setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs, ialah ‎perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika: Rp 1640,00. ‎Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah tergantung pada ‎kekuatan ekonomi negara masing-masing. 6‎
Jadi pada dasarnya, kebutuhan untuk menukar mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain adalah keperluan pembayaran perdagangan antar negara, maka akanselalu ada kebutuhan untuk menukar mata uang.

b.Pandanga Syariat Islam Terhadap Jual Beli Valuta Asing
Jual beli valuta asing diperbolehkan oleh Islam, karena transaksinya telah memenuhi ‎syarat dan rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting sebagai berikut : ‎
Adanya ijab dan qabul yang ditandai dengan cash dan carry, yakni: Penjual menyerahkan ‎barangnya dan pembeli membayar tunai, ijab Kabul jual beli bisa dilakukan dengan ‎lisan, tulisan atau utusan.‎
‎Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh, melakukan tindakan-tindakan hukum ‎‎(dewasa dan sehat pikirannya) ‎
‎Valuta asing memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah : ‎
a) Suci barangnya ‎
b) Dapat dimanfaatkan
c) Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya ‎
d) Dapat di serah terima secara nyata.‎
e) Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas‎
عن ابى هريرة قال: قال رسول الله صل الله عليه وسلم: من اشتر يت شيئا لم يراه فهو الخياره اذ راه. (رواه البيهقى)

“dari mabi hurairah dia berkata: rasulullah Saw bersabda: barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia talah melihatnya. (Hr. Al baihaqi).7

f) Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.‎8
وعن حكيم ابن حزام قال:قلت يارسول الله انى استرى بيوعا, فما يحل لى منها وما يحرم لى؟ قال: اِذَا اشْتَرَيْتَ شَيْئًا فَلا اتَّبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ (رواه احمد)
‎“Dan dari hakim bin Hizam, ia berkata, aku pernah bertanya: ya Rasullah Saw aku memneli beberapa barang pembelian, apakah yang halal bagiku dan apa pula yang haram bagiku? Rasullah Saw menjawab: Jika engkau membeli sesuatu, maka engkau jangan jual sehingga engkau ‎menerimanya”.(Hr. Ahmad).9

Jadi dari pemaparan diatas, bahwa hukum jual beli valuta asing adalah boleh, karena memenuhi ‎syarat dan rukun jual beli. Dan juga jual beli valuta asing disebut juga musharafah (pertukaran mata uang), baik dilakukan di bank maupun pasar besar.
Apabila mata uang yang ditukrkansejanis seperti emas dengan emas, perak dengan perak, real arab Saudi sengan real arab Saudi, maka wajib memenuhi dua hal yaitu mempunyai ukuran yang sama dan diserahterimakan dimajelis akad. Apabila kedua syarat atau salah satunya tidak dipenuhi, maka mengandung riba.
Apabila jenis mata uang tersebut berbeda, seperti menjual mas dan perak, real arab Saudi dengan mata uang mesir, maka harus memenuhi satu syarat, yaiu harus ada serah terima secara langsung ditempat akad, dan dibolehkan ada selisih atau perbedaan jumlah. Berdasarkan seuah hadits Nabi Saw: 10
عن عبادة بن الصامتعن النبى صل الله عليه وسلم قال: الذهب بالذهب ولفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد فاذا اختلف هذه الا صناف فبيعوا كيف شئتم اذا كان يدا بيد. (رواه احمد ومسلم)
“Dari ‘ubadah Bin shamad, dari Rasulullah Saw baersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum putih dengan gandum putih, kurma dengan kurma, garam dengangaram, sebanding, sama dan tunai, tetapi bila berbeda jenisnya, maka juallah sesukamu dengan syarat apabila tunai dengan tunai.”11

Jual beli uang harus disertai kearifan dan ketelitian dengan menggunakan hokum syara’.serta harus berhati-hati agar terjerumus kepada riba.
IV.ANALISIS
Sebagaimana kita ketahui bahwasannya reksadana dan valuta asing diperbolehkan dalam Islam apabila transksinya telah memenuhi syariat Islam. Valuta asing merupakan suatu alat pembayaran yang sngat penting dalam perdagangan internasional antar Negara. Karena secara otomatis ketika terjadi perdagangan internasional antar Negara, maka tiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran. Kemudian dari situlah tejadi penawaran dan permintaan devisa dan setiap Negara berwenang penuh unuk menetapkan kurs uangnya masing-masing.akan tetapi kita sebagai Negara yang mayoritas Islam kita harus tetap harus pberpegang teguh pada ajaran isla.

V.KESIMPULAN
Dalam reksadana terdapat hal-hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Misalnya, investasi reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dll. Namun demikian dalam reksadana tersebut disimpan pada bank kutodian sehingga pihak menejer investasi tidak terdapat pula muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, seperti jual beli dan bagi hasil (mudhorobah dan qirod)
Mengenai jual beli valuta asing Islam memperbolehkan, karena transaksinya telah memenuhi ‎syarat dan rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting sebagai berikut : ‎
Adanya ijab dan qabul.
‎ Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh, melakukan tindakan-tindakan hukum ‎‎(dewasa dan sehat pikirannya) ‎
‎ Valuta asing memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah: ‎Suci barangnya, dapat dimanfaatka, dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya, dapat di serah terima secara nyata, dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas, barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.


VI.PENUTUP
Demikian pembahasan makalah yang kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan dalam pembuatan makalah yang lebih baik.

Untuk Pujaan Hati

 begitu indah dan mempesona..
senyum dan sorot matamu membuat ku terbang ke angkasa…
kau bagaikan bidadari
yang mampu menghapus smua kesedihan dan gundah yang aku rasakan…
ku ingin bisa menatapmu stiap saat…
ku ingin selalu ada didekatmu
tuk mencurahkan kasih sayang
yang ku persiapkan hanya untukmu…
hanya untukmu pujaan hatiku..