Sabtu, 20 November 2010

HUKUM REKSADANA DALAM ISLAM DAN JUALBELI VALUTA ASING

I.PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang universal, ajarannya tidak hanya mengatur hubunga dengan Allah Swt saja akan tetapi menyeluruh, yaitu mencakup antara hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah), hubungan antara manusia dengan manusia (hablum minannas), dan hubungan antara manusia dengan alam. Kaitannya hubungan manusia dengan manusia aalam kehidupan sehari-hari telah diatur dan dijelaskan dalam Al qur’an dan sunah Rosul, salah satunya yaitu bermuamalah. Dewasa ini membicarakan hubugan antara manusia dalam ranah yang sederhana atau dalam lingkungan sekitar dan hubungan manusia dalam ranah yang luas seperti hubungan nasional, regional, dan internasional. Hubungan disini mencakup hubungan politik, ekonomi, dan social.
Dalam kesempatan ini kami akan membahas mengenai hubungan dibidang ekonomi yaitu mengenai reksadana dan valuta asing.

II.RUMUSAN MASALAH
A.Hukum Reksadana dalam Islam
a.Pengrtian Reksadana
b.Pengelolaan Reksadana
c.Pandangan Syariah Islam Terhadap Reksadana
B.Hukum Jual Beli Valuta Asing dalam Islam
a.Pengertian Valuta Asing
b.Pandanga Syariat Islam Terhadap Jual Beli Valuta Asing

III.PEMBAHASAN
A.Hukum Reksadana dalam Islam
a.Pengrtian Reksadana
Reksa Dana berasal dari kosa kata Reksa yang berarti ‎menjaga atau memelihara dan Dana yang berarti uang atau ‎sekumpulan uang. Jadi Reksa Dana berarti kumpulan uang ‎yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Menurut ‎Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, Reksa Dana adalah ‎wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari ‎masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam ‎portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito), oleh Manajer Investasi. Di Inggris Reksa Dana ‎dikenal dengan nama Unit Trust, di Amerika Serikat disebut ‎Mutual Fund dan di Jepang disebut Investment Trust.1‎
‎ Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapatmemobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam,‎ produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam lebih lanjut akan dipaparkan dibawah ini.‎

b.Pengelolaan Reksadana
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam sebagai menejer investasi. Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksadana adalah Bank Kustodian. Bank kustodian mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran atau penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan menejer investasi. Dalam UU pasar modal disebutkan bahwa kekayaan rekasadana wajib memegang langsung kekayaan tersebut. Bank custodian dilarang berafilasi dengan menejer investasi, denagan tujuan untuk menghindari adanya benturan kepentiingsn dalam pengelolaan kekayaan reksadana.2

c.Pandangan Syariah Islam Terhadap Reksadana
Dalam reksadana terdapat hal-hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Misalnya, investasi reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dll. Namun demikian dalam reksadana tersebut disimpan pada bank kutodian sehingga pihak menejer investasi tidak terdapat pula muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, seperti jual beli dan bagi hasil (mudhorobah dan qirod).3
Atas pandangan diatas, maka reksadana sepanjang produk-produkyang dihasilkan tidak menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh ayriat islam, sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh syariat Islam, yaitu semua perjanjian dan transaksi yang dilakukan oleh umat islam dibolehkan oleh syariat sepanjang tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut:
عن عمروبن عوف المزنى رضى الله عنه ان الرسول صل الله عليه وسلم قال: الصلح جائز بين المسلمين الا صلحا حرم حلالا او حل حرام والمسلمون على شروطهم الا شرطا حرما حلا لا او احل حراما (رواه الترمذى)

“Dari ‘Amr bin ‘Auf al-muzani Ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: perjanjian itu boleh bagi orang islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan keculi syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(Hr. Tirmidzi).4

Berdasarkan hadits diatas, maka jumhur ulama’ sepakat bahwa pada prinsipnya setiap muamalah diperbolehkan oleh syarak selama tidak bertentangan dengan syariah Islam. Prinsip dalamb berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah Swt yang terdapat dalam QS. Annisa: 29.
                         
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”( QS. Annisa: 29)5

B.Hukum Jual Beli Valuta Asing dalam Islam
a.Pengertian Valuta Asing
Valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti Dolar Amerika, Pound Sterling Inggris, ‎Ringgit Malaysia, dan sebagainya. ‎Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta ‎asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya ‎eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari ekspornya, sebaliknya importer Indonesia memerlukan devisa mengimpor dari luar negeri.
‎ Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa dari bursa valuta ‎asing, setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs, ialah ‎perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika: Rp 1640,00. ‎Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah tergantung pada ‎kekuatan ekonomi negara masing-masing. 6‎
Jadi pada dasarnya, kebutuhan untuk menukar mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain adalah keperluan pembayaran perdagangan antar negara, maka akanselalu ada kebutuhan untuk menukar mata uang.

b.Pandanga Syariat Islam Terhadap Jual Beli Valuta Asing
Jual beli valuta asing diperbolehkan oleh Islam, karena transaksinya telah memenuhi ‎syarat dan rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting sebagai berikut : ‎
Adanya ijab dan qabul yang ditandai dengan cash dan carry, yakni: Penjual menyerahkan ‎barangnya dan pembeli membayar tunai, ijab Kabul jual beli bisa dilakukan dengan ‎lisan, tulisan atau utusan.‎
‎Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh, melakukan tindakan-tindakan hukum ‎‎(dewasa dan sehat pikirannya) ‎
‎Valuta asing memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah : ‎
a) Suci barangnya ‎
b) Dapat dimanfaatkan
c) Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya ‎
d) Dapat di serah terima secara nyata.‎
e) Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas‎
عن ابى هريرة قال: قال رسول الله صل الله عليه وسلم: من اشتر يت شيئا لم يراه فهو الخياره اذ راه. (رواه البيهقى)

“dari mabi hurairah dia berkata: rasulullah Saw bersabda: barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia talah melihatnya. (Hr. Al baihaqi).7

f) Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.‎8
وعن حكيم ابن حزام قال:قلت يارسول الله انى استرى بيوعا, فما يحل لى منها وما يحرم لى؟ قال: اِذَا اشْتَرَيْتَ شَيْئًا فَلا اتَّبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ (رواه احمد)
‎“Dan dari hakim bin Hizam, ia berkata, aku pernah bertanya: ya Rasullah Saw aku memneli beberapa barang pembelian, apakah yang halal bagiku dan apa pula yang haram bagiku? Rasullah Saw menjawab: Jika engkau membeli sesuatu, maka engkau jangan jual sehingga engkau ‎menerimanya”.(Hr. Ahmad).9

Jadi dari pemaparan diatas, bahwa hukum jual beli valuta asing adalah boleh, karena memenuhi ‎syarat dan rukun jual beli. Dan juga jual beli valuta asing disebut juga musharafah (pertukaran mata uang), baik dilakukan di bank maupun pasar besar.
Apabila mata uang yang ditukrkansejanis seperti emas dengan emas, perak dengan perak, real arab Saudi sengan real arab Saudi, maka wajib memenuhi dua hal yaitu mempunyai ukuran yang sama dan diserahterimakan dimajelis akad. Apabila kedua syarat atau salah satunya tidak dipenuhi, maka mengandung riba.
Apabila jenis mata uang tersebut berbeda, seperti menjual mas dan perak, real arab Saudi dengan mata uang mesir, maka harus memenuhi satu syarat, yaiu harus ada serah terima secara langsung ditempat akad, dan dibolehkan ada selisih atau perbedaan jumlah. Berdasarkan seuah hadits Nabi Saw: 10
عن عبادة بن الصامتعن النبى صل الله عليه وسلم قال: الذهب بالذهب ولفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد فاذا اختلف هذه الا صناف فبيعوا كيف شئتم اذا كان يدا بيد. (رواه احمد ومسلم)
“Dari ‘ubadah Bin shamad, dari Rasulullah Saw baersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum putih dengan gandum putih, kurma dengan kurma, garam dengangaram, sebanding, sama dan tunai, tetapi bila berbeda jenisnya, maka juallah sesukamu dengan syarat apabila tunai dengan tunai.”11

Jual beli uang harus disertai kearifan dan ketelitian dengan menggunakan hokum syara’.serta harus berhati-hati agar terjerumus kepada riba.
IV.ANALISIS
Sebagaimana kita ketahui bahwasannya reksadana dan valuta asing diperbolehkan dalam Islam apabila transksinya telah memenuhi syariat Islam. Valuta asing merupakan suatu alat pembayaran yang sngat penting dalam perdagangan internasional antar Negara. Karena secara otomatis ketika terjadi perdagangan internasional antar Negara, maka tiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran. Kemudian dari situlah tejadi penawaran dan permintaan devisa dan setiap Negara berwenang penuh unuk menetapkan kurs uangnya masing-masing.akan tetapi kita sebagai Negara yang mayoritas Islam kita harus tetap harus pberpegang teguh pada ajaran isla.

V.KESIMPULAN
Dalam reksadana terdapat hal-hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Misalnya, investasi reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dll. Namun demikian dalam reksadana tersebut disimpan pada bank kutodian sehingga pihak menejer investasi tidak terdapat pula muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, seperti jual beli dan bagi hasil (mudhorobah dan qirod)
Mengenai jual beli valuta asing Islam memperbolehkan, karena transaksinya telah memenuhi ‎syarat dan rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting sebagai berikut : ‎
Adanya ijab dan qabul.
‎ Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh, melakukan tindakan-tindakan hukum ‎‎(dewasa dan sehat pikirannya) ‎
‎ Valuta asing memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah: ‎Suci barangnya, dapat dimanfaatka, dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya, dapat di serah terima secara nyata, dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas, barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.


VI.PENUTUP
Demikian pembahasan makalah yang kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan dalam pembuatan makalah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar